Baru-baru ini Gubernur DKI Jakarta mengeluarkan peraturan yang mengharuskan para pengendara motor untuk menyalakan lampu disiang hari, terutama di jalan-jalan protokol di Jakarta. Peraturan ini dimaksudkan untuk menurunkan angka kecelakaan. Namun, pensosialisasian peraturan ini dirasa kurang persiapan. Hal ini bisa kita lihat dengan banyaknya pengendara motor yang belum mengetahui peraturan ini. Dari pengendara motor yang kami wawancara berkata, “Saya belum mengetahui adanya peraturan untuk menyalakan lampu di siang hari”, tegas pengendara motor.
Tetapi, apakah betul peraturan daerah ini dibuat untuk mengurangi angka kecelakaan? Atau hanya untuk memperluas lahan polisi untuk mencari kesalahan pengendara motor. Karena, seperti yang kita ketahui selama ini polisi lalu lintas berlomba-lomba untuk menghabiskan surat tilang yang ia pegang agar mendapat reward diakhir tahun. Apapun itu, semoga Perda ini memang mampu untuk mengurangi angka kecelakaan.